Dapat Laporan Masyarakat, Polsek Merawang Tertibkan Aktifitas TI Ilegal di Jalan Sunghin Riding Panjang

Kapolsek Merawang saat melakukan penertiban dan imbauan kepada penambang ilegal di Riding Panjang

SUNGAILIAT, LASPELA — Polsek Merawang melakukan penertiban tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi di Jalan Sunghin, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.

Saat penertiban di lokasi, terdapat tujuh unit TI jenis sebu sedang beroperasi.

Kapolsek Merawang, Iptu Syafrudin seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat.

“Kita lakukan penertiban ini dikarenakan ada laporan dari masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” katanya didampingi Kanit Intel dan personel Polsek Merawang, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal.

“Diimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan timah tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” imbaunya. (mah)