TOBOALI, LASPELA – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, agar tidak terjerumus judi online (judol).
Pasalnya, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menyusun regulasi berupa sanksi bagi para ASN terlibat judi online.
Sanksi tegas siap diberikan kepada ASN di daerah yang ketahuan bermain judi online.
Riza mengatakan, judi online saat ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di lingkungan setempat yang terbukti bermain judi online.
“Kita mendukung pemerintah pusat yang memang akan memberlakukan sanksi kepada ASN. Utamanya bagi ASN yang kedapatan bermain judi online,” kata dia, Selasa (2/7/2024).
Menurut Riza, ASN harus bisa menjaga integritas dan menjadi contoh bagi masyarakat Kabupaten Bangka Selatan bukan menghancurkan reputasi diri ASN sebagai aparat negara.
Caranya dengan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan hukum. Apalagi judi online, secara hukum Negara dan agama pun dilarang.
Namun, dia tidak melarang bagi ASN yang mencari tambahan penghasilan. Asalkan ditempuh dengan cara-cara yang tidak melanggar aturan.
Sementara, terkait dengan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Riza mengaku sangat mendukung.
Sebab, kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya sesegera mungkin berkolaborasi dengan Polres Bangka Selatan guna memberantas judi online karena bisa menciptakan tindak pidana kejahatan lainnya.
“Saya kira membentuk satgas itu menjadi salah satu instrumen untuk bisa menanggulangi judi online. Sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online,” papar Riza Herdavid.
Judi online memiliki daya menghancurkan yang sungguh mengerikan.
Dapat merusak hubungan sosial, terlilit hutang dan pinjaman online ilegal, memicu terjadinya tindak kriminal, menimbulkan kerugian finansial dan risiko bunuh diri serta terancam hukuman pidana dan penjara.
Para ASN yang menjadi pelaku judi online biasanya tidak pernah konsentrasi kerja saat berada di kantor.
Banyak waktu yang terbuang karena konsentrasinya pada judi online. Dampak bahaya judi online, sudah mulai bermunculan ke masyarakat, tak hanya membuat pemain menjadi miskin.
“Bahkan salah satu faktor tingginya perceraian rumah tangga. Juga bisa menjadikan anak putus sekolah dan berdampak lainnya,” ucapnya.
Untuk itu, Riza menegaskan, jika ada oknum ASN yang terlibat judi online untuk segera berhenti kebiasaan bermain judol,
Ia juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online
“Kami juga meminta kepada para orangtua, agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya dalam penggunaan gawai. Jangan sampai anak-anak turut terjerat pengaruh judi online,” pungkas. (Pra)