Tindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI, DPRD Babel Segera Agendakan Rapat Pembahasan 

 

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera mengadakan rapat untuk membahas laporan atau temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi usai rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/7/ 2024).

“Kita akan adakan rapat dengan anggota DPRD Babel untuk membahas laporan atau temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI,” kata Herman kepada awak media.

Dia mengatakan, hasil dari WTP yang ke-7 ini, DPRD akan menindak lanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK ini sesuai dengan tata cara sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku.

“Insyaallah hari Rabu dan Kamis, tanggal 3 dan 4 kami dan tim yang sudah diwakili badan anggaran akan segera mengadakan rapat akan menindak lanjuti hasil laporan dan catatan hari ini,” ungkap Herman.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali dalam pemeriksaan BPK RI terkait tiga catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Kita akan segera tindaklanjuti catatan dari BPK RI tersebut yang mana kita dikasih batas waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, kita harapkan sudah tuntas, sehingga Laporan Keuangan kita beres. Dan kita kembali beranjak ke anggaran tahun berjalan, agar catatan di tahun 2023 jangan sampai terulang di tahun 2024 ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian Pemprov Babel khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tiga catatan yang diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain:

1. Penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (assessment) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terjadi kekurangan penerimaan daerah.

2. Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim PelaksanaKegiatan pada sembilan SKPD tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.
3. Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan 13 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.

“Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara,” kata Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Slamet Kurniawan.

Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kita juga mendorong pemprov Babel untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” tutupnya. (chu)