PANGKALPINANG, LASPELA – Meski telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2017, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mendapat tiga catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD di Babel, Senin (1/7/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian Pemprov Babel khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun tiga catatan yang diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain, penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi (assessment) tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan terjadi kekurangan penerimaan daerah.
Kedua, pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada sembilan SKPD tidak sesuai ketentuan, yang mengakibatkan
terdapat kelebihan pembayaran.
Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan
Irigasi dan 13 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan, yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran.
“Sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara,” katanya.
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kita juga mendorong pemprov Babel untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya,” terangnya.
Slamet menyebutkan, catatan terkini menunjukkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru mencapai tingkat kesesuaian terhadap rekomendasi BPK sebesar 81,87 persen dari tahun 2005 hingga
Desember 2023. Angka ini berada di atas target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.
“Lebih spesifik lagi, dari tahun 2020 hingga Desember 2023, tingkat kesesuaian di Provinsi ini hanya mencapai 37,70%, menandakan masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai target tersebut terutama oleh para pejabat yang saat ini sedang menjabat,” sebutnya.
Selain itu, BPK juga menegaskan bahwa walaupun pencapaian opini WTP adalah penting, fokus utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seharusnya tidak hanya terbatas pada pencapaian tersebut. Lebih dari itu, prioritas harus diberikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023 mencapai 74,09, meningkat 0,59 poin dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Namun jika dibandingkan dengan IPM nasional yang sebesar 74,39 di tahun yang sama, masih terlihat perlunya peningkatan usaha dalam bidang pembangunan manusia di Bangka Belitung, yang mencakup tiga dimensi utama, yaitu kesehatan dan umur panjang, kedua akses terhadap pengetahuan, serta ketiga standar hidup yang layak.
“Oleh karena itu, ada beberapa area yang membutuhkan perhatian khusus dari Pemprov Babel termasuk peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas, pemberantasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, dan
pengembangan infrastruktur yang lebih baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap bahwa setiap keberhasilan dalam mencapai opini WTP harus diiringi dengan peningkatan nyata dalam layanan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
“Selanjutnya, agar setiap kebijakan yang dibuat dan setiap rupiah yang dialokasikan dalam
anggaran harus ditelaah secara mendalam untuk memastikan kontribusi efektifnya
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali dalam pemeriksaan BPK RI terkait tiga catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kita akan segera tindaklanjuti catatan dari BPK RI tersebut yang mana kita dikasih batas waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, kita harapkan sudah tuntas, sehingga Laporan Keuangan kita beres. Dan kita kembali beranjak ke anggaran tahun berjalan, agar catatan di tahun 2023 jangan sampai terulang di tahun 2024 ini,” tutupnya. (chu)