OJK Blokir 4.921 Rekening Bank yang Terlibat Judi Online

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) terus berkomitmen dalam upayanya melindungi masyarakat, diantaranya dengan menyelenggarakan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penangan aktvitas keuangan illegal dalam forum Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (25/6/2024).

Maraknya fenomena masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumsel Babel.

Dalam sambutan pembukaan rapat koordinasi SATGAS PASTI Daerah Sumsel Babel, Kepala OJK Sumsel Babel sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sumsel Babel, Arifin Susanto menyampaikan bahwa aktivitas keuangan illegal seperti investasi illegal dan pinjol illegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

“Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” papar Arifin.

Sampai dengan bulan Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online.

OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online.

Lebih lanjut, Arifin juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK.

Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi illegal, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol illegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.

Menyikapi hal tersebut, anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun sudah memiliki izin namun tidak lengkap.

Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan untuk ditindaklanjuti bersama, antara lain:

1. Edukasi masif dengan melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder terkait lainnya,

2. Publikasi edukasi melalui berbagai kanal media massa, baik offline maupun online Penanganan

3. pemblokiran situs/url, aplikasi, akun media sosial/influencer yang terlibat,

4. pemblokiran rekening bank dan e-wallet yang menjadi sarana atau penampungan, dan

5. penindakan hukum terhadap orang/perseorangan yang menyediakan, menawarkan, dan mengiklankan.

“Rapat koordinasi ini tentunya tidak hanya menjadi forum koordinasi perumusan kebijakan dan strategi pemberantasan aktivitas keuangan illegal, namun juga menjadi reminder untuk secara konsisten mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau senantiasa memastikan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam setiap transaksi keuangan serta tidak memberikan ruang dan kesempatan sedikit pun bagi aktivitas keuangan ilegal,” tegas Arifin.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh narasumber dari Dittipideksus Bareskrim POLRI dan Kementerian Komunikasi dan Informasika RI, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, BIN Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait. (chu)

Exit mobile version