PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (1/7/2024).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 1984 terkait pajak atas izin penjualan minuman keras serta Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata pasir padi Pangkalpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menuturkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan Panitia Khusus (Pansus) 2, Pansus 3, dan Pansus 10 atas pembahasan intensif terhadap ketiga Raperda tersebut.
Terkait dengan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun kedepan.
“Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 265 ayat 1 menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi misi dan program calon kepala daerah. RPJPD juga menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan bagi Kepala Daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap tahunnya,” katanya.
RPJPD dibuat harus sesuai dengan permasalahan dan isu strategis yang ada dimasyarakat Pangkalpinang, adapun permasalahan yang ada berikut beberapa contohhnya adalah, belum optimalnya kapasitas dan kualitas SDM dalam mengawal pelaksanaan pembangunan, belum optimalnya peningkatan kualitas masyarakat untuk hidup lebih baik dan belum optimalnya pertumbuhan ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri.
Sedangkan isu strategis beberapa contohnya ialah bonus demografi dan pemantapannya dalam akselerasi pembangunan, pengentasan kemiskinan struktural di wilayah perkotaan dan stabilitasi harga pangan.
“Kita harapa semoga ini dapat dinilai dengan niat yang baik dan semua yang kita rencanakan dapat tercapai untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, Maju dan Sejahtera (Berkelas 2045),” ujarnya.
Sementara pencabutan Perda nomor 4 tahun 1984 terkait pajak atas izin penjualan minuman keras dan tentang Pencabutan Perda nomor 3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata pasir padi Pangkalpinang, bahwa kedua Raperda ini masih mempedomani Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1957 tentang peraturan umum retribusi daerah dan Undang-undang nomor 5 tahun 1974.
“Seiring dengan perkembangan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah,” katanya.
Pada tahun 2022 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tepatnya diatur dalam pasal 94.
Dimana dengan adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 maka Undang-undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Dengan aturan tersebut akhirnya kedua Perda tersebut diajukan untuk dicabut. Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, maka seluruh perda terkait retribusi daerah sebelum adanya Perda ini dinyatakan dicabut. Hal ini dilakukan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan,” katanya. (dnd)