Serta terdapat kelebihan pembayaran biaya tenaga ahli sebesar Rp21,34 juta serta hak pemerintah daerah atas uang muka dan jaminan pelaksanaan yang belum diterima senilai Rp449,47 juta.
“Dan ketiga perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangka Selatan Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 694,09 juta,” terang Miko. (Pra)
Leave a Reply