PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bangka Selatan atas temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023 yang terdapat 3 permasalahan yang menjadi perhatian BPK.
Dalam rekomendasi yang disampaikan Kepala BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari saat memberikan opini WTP kepada Pemkab Bangka Selatan, di Auditorium BPK Babel, Jumat (28/6/2024) meminta Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menganggarkan dan melaksanakan kegiatan dengan sumber dana insentif Fiskal senilai Rp2,50 Miliar dalam APBD TA 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi kedua yakni meminta Kepala DPKO Bangka Selatan selaku Pengguna Anggaran dan PPK Daya Tarik Wisata Pantai Lampu, Desa Tanjung Labu, Kecamatan Pulau Lepar untuk memproses kelebihan pembayaran biaya tenaga ahli senilai Rp 21,34 juta dan pengembalian uang muka dan jaminan pelaksanaan kepada CV GD senilai Rp 449,47 juta dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serta Inspektur daerah melaksanakan pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan Dermaga Tujuan Wisata Pantai Lampu untuk menilai kualitas dan kuantitas fisik yang layak dilbayarkan kepada Penyedia,” ungkap Flora, Jumat (28/7/2024).
“Selain itu, Direktur RSUD Bangka Selatan untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp 694,09 Rekening Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang juta dan menyetorkannya ke undangan,” sambungnya.
Sementara, Kasubag Humas BPK Babel, Miko mengatakan berdasarkan LHP tersebut pihaknya telah menyampaikan 3 permasalahan yang menjadi perhatian.
“Pertama, perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan TA 2023 Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kegiatan yang direncanakan didanai dari Insentif Fiskal belum sepenuhnya terlaksana senilai Rp2,50 Miliar,” ujarnya.
Lanjut Miko, kedua, yakni pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Daya Tarik Wisata Pantai Lampu Tidak sesuai Ketentuan yang mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya, sehingga membebani keuangan daerah.
Serta terdapat kelebihan pembayaran biaya tenaga ahli sebesar Rp21,34 juta serta hak pemerintah daerah atas uang muka dan jaminan pelaksanaan yang belum diterima senilai Rp449,47 juta.
“Dan ketiga perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangka Selatan Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 694,09 juta,” terang Miko. (Pra)