PANGKALPINANG, LASPELA – Maraknya judi online saat ini menjadi perhatian Kementrian Agama (Kemanag) Kota Pangkalpinang.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kepala Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi menuturkan jika berjudi ialah kegiatan yang sia-sia dan hanya memberikan dampak negatif, merusak berbagai aspek kehidupan mulai dari fisik, mental, sosial, hingga ekonomi dari para pelakunya.
“Larangan keras atas perbuatan tersebut pun telah Allah nyatakan dalam Al Qur’an Surah Al Maidah ayat 91 yang terkandung makna larangan berjudi disandingkan dengan larangan meminum khamar, dimana efek dari keduanya pun hampir serupa dan sama berbahayanya,” ujarmya.
Perbuatan itu merupakan bibit yang dapat melahirkan perbuatan buruk lainnya sebab pelakunya telah kehilangan akal sehat dan cenderung berfikir singkat dan hanya menuruti hawa nafsu.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi terjerumusnya seseorang kelingkaran hitam tersebut, dimulai dari coba-coba, penasaran lalu ketagihan, lingkungan pergaulan juga menjadi salah satu yang berdampak besar.
“Awalnya hanya sekedar mencari hiburan disaat jenuh bekerja, hingga adanya hasrat untuk mendapatkan penghasilan melimpah dengan cara yang instan,” tuturnya.
Hal tersebut tentunya merupakan bentuk kekeliruan pola pikir dan pemahaman.
Seharusnya, untuk menghilangkan kejenuhan dapat melakukan berbagai kegiatan positif, seperti mendekatkan diri kepada Allah, berkumpul dengan keluarga, atau belajar memperkaya ilmu.
Penanaman pondasi pemahaman ajaran agama yang kokoh menjadi sebuah langkah tepat yang harus terus dilakukan untuk menciptakan pribadi-pribadi yang memiliki keimanan teguh, terlebih ditengah kecanggihan teknologi saat ini.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mensosialisasikan larangan judi, agar masyarakat tidak jauh terjerumus kepada hal-hal haram seperti ini,” tuturnya. (dnd)