KOBA, LASPELA– Tiga pemuda berinisial WA (21), FB (23), dan AG (20) diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis, (27/6/2024) di Desa Lampur karena kedapatan menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika sebanyak 31 paket jenis sabu.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Erwin Sahri mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan dan pengedaran Narkoba di Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan.
Berbekal informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan dari informasi itu Tim opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas.
“Kita langsung menangkap ketiga tersangka ini, dan dari ketiganya didapatkan barang bukti 31 paket sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening,” kata Erwin, Jumat (28/6/2024).
“Barang yang kita amankan adalah 31 paket sabu seberat 5,56 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 30 potongan sedotan plastik yg sudah terpotong, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna Hijau, 1 buah dompet, 3 unit handphone android, 2 unit sepeda motor,” sebutnya.
Ia mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.
“Ketiga tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Erwin. (jon)