PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023.
Penyerahan opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid didampingi Ketua DPRD, Erwin Asmadi dan dihadiri Pj Sekda Bangka Selatan, Haris Setiawan dan beberapa kepala perangkat daerah Pemkab Bangka Selatan di Gedung BPK RI Bangka Belitung, Jumat (28/6/2024).
Meski demikian, Pemkab Bangka Selatan mendapatkan beberapa catatan yang harus segera dilakukan Pemkab Bangka Selatan. Pasalnya opini WTP yang disematkan dengan Penekanan Suatu Hal dari BPK.
“Baik pak. Dapat kami sampaikan sesuai LHP Kab Bangka Selatan TA 2023, opini Pemkab Bangka Selatan adalah WTP dengan Penekanan Suatu Hal,” kata Kasubag Humas BPK RI Babel, Miko, Jumat (28/7/2024).
Miko menuturkan, sesuai juknis pemeriksaan BPK Penekanan Suatu Hal merupakan suatu paragraf yang tercantum dalam laporan pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan.
“Menurut pertimbangan Pemeriksa (BPK) sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan LHP tersebut terdapat 3 permasalahan yang menjadi perhatian dalam penekanan suatu hal yang harus segera dilaksanakan Pemkab Bangka Selatan sesua LHP yang sangat fundamental yakni APBD tahun anggaran 2023 tidak sesuai ketentuan, Dermaga Tujuan Wisata (DTW) Pantai Lampu, Tanjung Labu, Pulau Lepar dan terakhir temuan pembangunan proyek Gedung rswat inap RSUD Bangka Selatan.
“Pertama, perencanaan APBD Pemkab Bangka Selatan TA 2023 tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kegiatan yang direncanakan didanai dari Insentif Fiskal belum sepenuhnya terlaksana senilai Rp2,50 Miliar,” ungkapnya.
Kedua, kata Miko yakni pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan pada daya tarik wisata Pantai Lampu tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya, sehingga membebani keuangan daerah.
“Sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya tenaga ahli sebesar Rp 21,34 juta serta hak pemerintah daerah atas uang muka dan jaminan pelaksanaan yang belum diterima senilai Rp 449,47 juta,” ujarnya.
“Dan terakhir, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangka Selatan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 694,09 juta,” tambah Miko.
Ia menyebutkan, angka tersebut sudah sesuai dengan dokumen LHP BPK dari tim pemeriksa.
“Angka tersebut adalah dokumen publik sesuai LHP BPK,” tandasnya. (Pra)