BPN Babel Telah Terbitkan 673 Sertifikat Tanah Elektronik

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerbitkan 673 sertifikat tanah elektronik se-Bangka Belitung.

“Sertifikat tanah elektronik ini sebagai wujud pelayanan pertanahan berbasis digital di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel, I Made Daging usai menghadiri Deklarasi dan sosialisasi penerbitan dokumen elektronik seluruh kantor pertanahan se-Bangka Belitung, yang berlangsung di hotel Soll Marina Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (28/6/2024).

Daging menyampaikan, 673 sertifikat tanah elektronik ini merupakan sertifikat tanah aset pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sementara sertifikat tanah milik masyarakat masih tahap sosialisasi.

“Saat ini sudah 673 dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang dialihkan menjadi elektronik,” ucapnya.

Lanjutnya, saat ini sudah 52 ribu sertifikat yang siap dialihkan ke sertifikat elektronik, sehingga dapat mempercepat layanan pertanahan berbasis elektronik.

“Kami fokuskan pengalihan media sertifikat elektronik milik pemerintah, karena lebih mudah, apalagi aset milik pemerintah ini tidak bisa dijualbelikan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya layanan digital ini akan meminimalkan kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah, mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas atau masyarakat tidak perlu mondar mandir dalam mengurusnya sertipikat tanah ini.

“Saat ini kami masih menunggu permohonan dari pemilik tanah untuk mengalihkan dari sertifikat analog ke elektronik,” tutupnya. (chu)