BPN Babel Deklarasi dan Sosialisasi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik

PANGKALANBARU, LASPELA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendeklarasi dan sosialisasi penerbitan dokumen elektronik seluruh kantor pertanahan se-Bangka Belitung, yang berlangsung di hotel Soll Marina Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (28/6/2024).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel, I Made Daging mengatakan, penerbitan dokumen elektronik ini dalam rangka tranformasi digitalisasi di Bidang Pertanahan dan implementasi dari Konsep Digital Melayani guna menghadirkan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Penerbitan Dokumen Elektronik di bidang pertanahan ini dimulai sejak tanggal 4 Desember 2023 yang lalu, dimana Kementerian ATR/BPN meluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Dokumen elektronik merupakan suatu keniscayaan mengingat manfaat yang dapat dirasakan oleh manfaat, diantaranya lebih melindungi keamanan sertifikat dari risiko bencana alam banjir dan lainnya,” ujarnya.

“Serta meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah, mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas ATR/BPN atau masyarakat tidak perlu mondar mandir dalam mengurusnya,” sambungnya.

Daging menjelaskan, selain manfaat tersebut, salah satu yang menjadi fokus perhatian pihaknya berkaitan dengan keamanan data sertifikat elektronik. Dimana sistem keamanan Sertifikat Tanah Elektronik menggunakan sistem Block Data yang siap diintegrasikan dengan sistem Blockchain. Dengan sistem Block Data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan maupun manipulasi.

“Untuk itu, berkaitan keamanan data sertifikat, implementasi layanan elektronik kebiasaan baru harus mulai dibiasakan. Kita memohon bantuan sosialasisi pemanfaatan sertifikat elektronik menjadi kebiasaan,” jelasnya.

Ia mengklaim, pada dokumen elektronik ini data digital dapat aman, dari risiko peretasan dan manipulasi. Diharapkan kemanan dan validitas itu dapat melindungi sertifikat.

“Sehingga pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah elektronik. Kedepannya, melalui implementasi sistem Blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas dan validitas data sertifikat akan terus ditingkatkan sehingga mengurangi risiko sertipikat palsu dan duplikasi data,” paparnya.

Dia menyebutkan, tentu ini memberikan kemanan dan kenyamanan. Penerapan ini secara bertahap dari aset, baik barang milik negara (BMN) maupun BMD, dilanjutkan dengan aset tanah BUMN, rumah ibadah dan masyarakat.

“Untuk implementasi sertifikat elektronik aset masyarakat di seluruh Indonesia sudah dilakukan 181 kabupaten kota, ini akan bertambah menjadi 188,” ungkapnya.

Lanjut Daging, selain itu, Sertipikat Tanah Elektronik diterbitkan dengan menggunakan Secure Document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik
yang telah diverifikasi pada Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Jika diperlukan sertipikat tanah elektronik dapat diberikan dalam bentuk fisik yang dicetak menggunakan Secure Paper yang cetak oleh Perum Peruri,” katanya.

Daging menambahkan, penerbitan sertifikat elektronik di Babel dilakukan terhadap aset pemerintah pusat atau kementerian, BMD provinsi dan pemerintah kabupaten kota sudah ada 673 sertifikat yang sudah diganti menjadi sertifikat elektronik.

“Nanti akan diserahkan secara simbolis ke delapan instansi. Setelah hari ini sertifikat masyarakat sudah mulai dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik,” tutupnya.(chu)