TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk di pelabuhan penyeberangan Sadai, Tukak Sadai pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Sejumlah truk yang masuk ke pelabuhan Sadai dari Tanjung Ru Pulau Belitung digeledah Rabu dini hari.
Pantauan di lapangan, saat Polres menggelar razia di depan Polres Bangka Selatan, 6 unit mobil truk turut berhasil diamankan Polres Bangka Selatan dan diperiksa isi muatan.
Dari 6 mobil truk tersebut, 4 unit truk berisi muatan minyak goreng Minyakita, 1 unit membawa perabotan rumah tangga dan 1 unit membawa diduga pasir timah kering.
Setelah diperiksa, dari 5 unit truk berisi minyak goreng Minyakita dan perabotan rumah tangga itu tidak ditemukan membawa pasir timah dipulangkan.
Namun, sopir dan mobil truk mitsubishi fuso jenis canter warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM ditahan Satreskrim Polres Bangka Selatan karena diduga membawa pasir timah kering ilegal dengan ditutup terpal berwarna oranye biru
Saat diwawancara, Iwan, sopir truk yang diduga bermuatan 8 ton pasir timah ilegal itu mengaku bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal itu.
“Saya tidak tahu itu (pasir timah) milik siapa,” kata Iwan sembari membongkar isi muatan truk yang didampingi Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, ia juga kekeuh tidak tahu menahu kemana pasir timah itu akan dibawa, hanya diminta untuk mengantar truk berisi pasir timah ke Pangkalpinang.
“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu, saya cuma berkomunikasi dengan Devi untuk bawa truk timah itu ke Pangkalpinang dan dikawal,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dia dan Devi sudah kenal lebih dari 5 tahun, hanya saja ia tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.
“Kalau kenal (Devi) saya sudah lama, kurang lebih 5 tahun. Cuma saya tidak tahu apa pekerjaan dia (Devi) sekarang,” (Pra)