Sopir Truk Bawa 8 Ton Timah Kering Pasang Badan, Ngaku Hanya Dibayar Rp 1,5 Juta Bawa Truk ke Pangkalpinang

BB pasir timah ilegal diduga seberat 8 ton saat diamankan Polres Basel

TOBOALI, LASPELA – Sopir yang membawa truk diduga bermuatan 8 ton pasir timah ilegal kering dari pelabuhan Tanjung Ru menuju pelabuhan Sadai rela pasang badan demi meloloskan sang bos timah pemilik 8 ton timah ilegal yang ditangkap Polres Bangka Selatan pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Sang sopir bernama Iwan ini diperiksa penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan dari Rabu pagi hingga Rabu petang.

Saat diwawancara, Iwan mengaku hanya mendapat upah jalan sebesar Rp 1,5 juta dari seseorang yang bernama Devi.

“Saya hanya dapat upah jalan Rp 1,5 juta itupun dari teman saya Devi,” ujarnya, Rabu (26/6/2024) malam.

Devi, kata Iwan hanya teman lama yang dulunya sesama sopir truk 5 tahun lalu.

“Devi itu teman lama saya sesama sopir truk, cuma sekarang saya tidak tahu apa kerjaan dia sekarang, saya hanya diminta tolong bawa truk ke Pangkalpinang dan ada orang mengawal,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk di pelabuhan penyeberangan Sadai, Tukak Sadai pada Rabu (26/6/2024) sekora pukul 02.00 WIB.

Sejumlah truk yang masuk ke pelabuhan Sadai dari Tanjung Ru Pulau Belitung digeledah Rabu dini hari.

Pantauan di lapangan, saat Polres menggelar razia di depan Polres Bangka Selatan, 6 unit mobil truk turut berhasil diamankan Polres Bangka Selatan dan diperiksa isi muatan.

Dari 6 mobil truk tersebut, 4 unit truk berisi muatan minyak goreng Minyakita, 1 unit membawa perabotan rumah tangga dan 1 unit membawa diduga pasir timah kering.

Setelah diperiksa, dari 5 unit truk berisi minyak goreng Minyakita dan perabotan rumah tangga itu tidak ditemukan membawa pasir timah dipulangkan.

Namun, sopir dan mobil truk mitsubishi fuso jenis canter warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM ditahan Satreskrim Polres Bangka Selatan karena diduga membawa pasir timah kering ilegal dengn ditutup terpal berwarna oranye.

Saat diwawancara, Iwan, sopir truk yang diduga bermuatan 8 ton pasir timah ilegal itu mengakui bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal itu.

“Saya tidak tahu itu (pasir timah) milik siapa,” kata Iwan sembari membongkar isi muatan truk yang didampingi Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, ia juga kekeuh tidak tahu menahu kemana pasir timah itu akan dibawa, hanya diminta untuk mengantar truk berisi pasir timah ke Pangkalpinang.

“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu, saya cuma berkomunikasi dengan Devi untuk bawa truk timah itu ke Pangkalpinang dan dikawal,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dia dan Devi sudah kenal lebih dari 5 tahun, hanya saja ia tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.

“Kalau kenal (Devi) saya sudah lama, kurang lebih 5 tahun. Cuma saya tidak tahu apa pekerjaan dia (Devi) sekarang,” (Pra)