banner 728x90

Kepergok saat Beraksi lalu Kabur ke Hutan, Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Dokter RSJ Babel Dibekuk Tim Kelambit

Pelaku pencurian di rumah dinas dokter RSJ Babel saat diringkus Tim Kelambit Polres Bangka
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Muhamad Rudini alias Rudi (38) pelaku pencurian di rumah dinas dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangka Belitung.

Pelaku yang merupakan warga Sungailiat itu diringkus polisi tak kurang dari enam jam.

banner 325x300

Aksi pencurian pelaku yang dilakukan pada siang hari tersebut sempat kepergok pegawai Rumah Sakit Jiwa, dan berhasil melarikan diri.

Namun satu unit sepeda motor milik pelaku serta beberapa potongan kabel yang sudah berhasil dipotong sempat tertinggal.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Tim Kelambit Satreslrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang Sulitiyono langsung melakukan penyelidikan dan menyisir hutan yang berada di belakang TKP.

“Setelah beberapa jam dari kejadian, kita mendatangi lokasi, dan melakukan olah TKP bersama Tim Identifikasi Polres Bangka, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menyisir hutan yang diduga lokasi pelaku kabur. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Ipda Mario Tambunan seizin Kapolres Bangka, Jumat (14/6/2024).

Dalam aksinya, kata Ipda Mario, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang terkunci menggunakan obeng.

Pelaku kemudian mengambil satu unit televisi merk Sharp 32 inch warna putih dan kabel-kabel instalasi rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

“Jadi belum lama mereka melakukan aksi pencurian didalam rumah, pelaku ini sempat ketahuan pegawai rumah sakit, dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merk Sharp 32 inch warna putih, baju kaos, obeng dan gunting.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version