TOBOALI, LASPELA – Nasib malang dialami Liska (40) seorang penyandang disabilitas warga Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan.
Ibu rumah tangga (IRT) itu jadi korban oknum debt collecor (DC) leasing. Sepeda motor miliknya diduga dibawa kabur oknum DC di kediamannya yang mengaku dari mata elang.
Liska mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin kemarin (10/6/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Liska dengan kondisi kaki patah korban kecelakaan 7 bulan lalu menceritakan, saat itu ia terjerat tunggakan pembayaran motornya di salah satu leasing atau perusahaan pembiayaan di kota Toboali.
“Kejadian siang kemarin ada tiga orang datang ke rumah saya mengaku-ngaku mewakili perusahaan leasing di Toboali. Awalnya ketiga orang tersebut hendak menagih tunggakan dan denda kredit motor saya. Saya pernah meminjam uang kepada salah satu leasing dan masih memiliki tanggungan selama satu bulan senilai Rp 640 ribu,” katanya, Kamis (13/6/2024).
Ia menyebutkan, tunggakan kredit itu bukan tanpa alasa, namun sejak suami sakit perekonomian keluarga tersendat-sendat.
“Kurang satu bulan belum dibayar. Tidak dibayar karena suami saya jatuh sakit sejak empat tahun lalu,” ujarnya.
Sembari mengisahkan nasibnya, Liska sesekali mengusap pipinya yang dibasahi air mata. Tatapannya juga kosong, seakan tidak percaya atas kejadian yang menimpanya.
Ia menyebutkan, motor yang dirampas DC itu merupakan kendaraan satu-satunya yang dimilikinya untuk cari nafkah, antar jemput anak sekolah dan mengaji. Dengan dirampasnya motor tersebut bikin Liska dan keluarga patah kaki, tidak bisa beraktivitas lebih jauh.
“Saya sempat memohon kepada mereka (dc) agar sepeda motor tidak ditarik. Akan tetapi, mereka tidak memberikan keringanan apapun bahkan saya sudah berterus terang tidak memiliki uang sesuai yang dimintanya,” ungkapnya sedih.
Tak hanya itu, DC gadungan itu juga menekan korban dengan meminta uang tunggakan senilai Rp 8 juta dan disertai ancaman juga bentakan.
Untuk mengelabui korban, DC gadungan itu mengiming imingi ibu tiga anak itu dengan memberi tempo pembayaran selama tiga hari.
“Saat itu mereka berpura-pura meminjam kunci motor saya, alasan untuk mengecek isi dalam jok motor itu. Karena merasa percaya anak saya langsung menyerahkan kunci motor itu. Setelah itu kedua rekan pelaku yang ada di situ langsung naik motor saya dan membawa kabur motor saya,” ucapnya.
“Sebelumnya pelaku juga memberikan surat untuk ditandatangani. Tidak dijelaskan surat apa, saya juga tidak tahu,” imbuhnya.
Atas saran anak tuanya, Liska pun mendatangi perusahaan leasing guna menjelaskan peristiwa yang terjadi.
Apesnya, ternyata pihak leasing tidak memiliki karyawan atas nama dituduhkan. Bahkan pihak leasing tidak pernah memerintahkan agar dilakukan penarikan.
“Saat ke kantor leasing, ternyata pelaku tidak bekerja di sana. Setelah itu disarankan untuk melapor ke polisi dan sudah diproses,” ucapnya.
Liska berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
“Harapan saya semoga pelaku dihukum, dia sudah menipu saya. Apalagi kondisi saya sakit, kaki patah setelah kecelakaan tujuh bulan lalu,” pungkas Liska. (Pra)