“Jogja ini menurut kami sebagai salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan pengembangan desa-desa wisata. Kiranya ibu bisa membagikan trik atau cara pemprov mulai dari pembinaan, pembiyaan dan sampai ke pemasarannya sendiri,” pinta wakil Ketua Komisi II DPRD Babel ini.
Siti Ingarwati Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata Daerah Provinsi DIY mengatakan bahwa Provinsi DIY sendiri saat ini memiliki perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY tahun 2012-2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata.
“Untuk di kabupaten kami menyebutnya desa dan untuk di kota kami menyebutnya sebagai kampung wisata,” ucap Inga.
Dijelaskan Inga bahwa untuk pembentukan desa/kampung wisata sendiri dilakukan secara berjenjang. Dimana pengelola desa/kampung wisata mengusulkan kepada Pokdarwis untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota dan terakhir disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum diterbitkan SK pengelolaan desa/kampung wisata.
Leave a Reply