PANGKALPINANG, LASPELA – Perkara kasus 8 ton pasir timah ilegal dari desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung saat ini masih bergulir di meja penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.
Meski sudah lebih dari 30 hari pengungkapan kasus tersebut, berkas ketiga tersangka yakni SA (35) sopir truk membawa 8 ton pasir timah ilegal dan YA (50) yang merupakan Kernet serta SU alias Lew sudah diamankan pada Sabtu (11/5/2024) lalu sekira pukul 05.15 Wib belum juga dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat dikonfirmasi menyebutkan jika perkara ungkap kasus 8 ton pasir timah ilegal dari desa Permis belum dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.
“Kalau pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II belum bang,” kata Basuki, Rabu (12/6/2024) siang.
Ia menyebutkan, berkas perkara saat ini baru pelimpahan tahap pertama oleh penyidik.
“Sepertinya dari penyidik baru menyerahkan berkas perkara tahap I bang, masih tahap 1 berkas perkaranya,” sebut Basuki.
Hal itu, kata Basuki dikarenakan berkas perkara 8 ton pasir timah ilegal itu masih dilakukan penelitian secara seksama.
“Karena masih penelitian berkas perkara bang,” ujarnya.
Saat disinggung masa penahanan ketiga tersangka, Basuki menyebutkan akan diperpanjang selama 40 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Iya (perpanjang,-) 40 hari bang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal seberat 8 ton.
Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 Wib.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet,”kata Jojo, Sabtu (11/5/2023).
Ia mengatakan, ada ratusan kampil pasir timah yang dibawa kedua tersangka seberat 8 ton. “Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,” ujar Jojo.
Jojo menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya di wilayah Desa Permis,”pungkasnya.
Tak sampai disitu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga mencokok seorang yang diduga pemilik barang ilegal itu.
Alhasil, SU alias Lew pemilik 8 ton pasir timah ilegal dari IUP dan IUPK di wilayah desa Permis itu berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan pemilik 8 ton pasir timah ilegal itu.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Jojo, Sabtu (11/5/2024) malam. (Pra)