PANGKALPINANG, LASPELA – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 1 unit truk BN 8231 WP warna merah bermuatan 220 kampil pasir timah seberat 10 ton dan 35 dus daging babi potong seberat 1 ton saat tiba dari Belitung di pelabuhan penyeberangan Sadai, Bangka Selatan menggunakan KMP Menumbing Raya, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Untuk mengelabui petugas di pelabuhan, 10 ton pasir ditutupi dengan 35 dus daging babi potong dan diselimuti oleh terpal merah.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom mengatakan ungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ini didapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman pasir timah kering dari Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Bangka menggunakan truk dimuat di dalam KMP Manumbing Raya yang di dalam truk ditutupi dengan daging potong yang dimasukkan ke dalam dus,” kata Todoan, Rabu (12/6/2024) di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, saat anggota Ditpolairud Polda Babel tiba di pelabuhan Sadai mendapati situasi sudah cukup ramai dikarenakan sudah ada pemberitaan.
“Kami langsung mengamankan satu unit truk yang diduga membawa timah. Setelah kami cek ternyata benar informasi ada kurang lebih 10 ton timah yang sudah kering dikemas 220 kampil yang ditutupi oleh 35 dus berisi daging potong seberat 1 ton,” sebutnya.
Memastikan pasir timah itu ilegal tanpa dokumen, anggota Ditpolairud Polda Babel langsung mengamankan truk beserta muatan 10 ton timah dan 1 ton daging potong ke Mako Ditpolairud
“Memastikan itu benar langsung kami bawa barang bukti tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Babel,” ungkapnya.
Selain mengamankan 35 dus daging potong dan 10 ton pasir timah, pihaknya juga mengamankan 1 orang sopir truk ke Mako Ditpolairud Polda Babel.
“Kami juga mengamankan 1 orang sopir atas nama Arman,” ucapnya.
Sementara untuk proses hukum, Todoan menegaskan akan tetap berlanjut dan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Saat ini tim masih proses melakukan penyelidikan dan pengembangan dan apabila nanti ada perkembangan akan kami informasikan,” tandasnya.
Untuk menentukan nasib sopir truk itu, lanjut Todoan penyidik akan melakukan gelar perkara lebih lanjut serta menyelidiki kemana tujuan 1 ton daging babi potong dan 10 ton pasir timah itu.
“Jadi sementara masih tahap perkembangan rencana tindak lanjut kita akan gelar perkara menentukan status dari mereka apakah tersangka atau saksi tapi untuk sementara dalam perkara ini dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
“Untuk tujuan pasir timah itu kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan tujuan di Bangka ini mau dibawa ke mana, soalnya dalam truk ini ada dua paket, daging potong dan pasir timah,” sambungnya. (Pra)