Bahas Batas Wilayah, Pemkot Pangkalpinang Gelar Rakor Camat dan Lurah

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, saat menghadiri Rakor Camat dan Lurah Kota Pangkalpinang, di Hotel Cordela Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti Camat dan Lurah Kota Pangkalpinang.

Rakor ini membahas tentang adminitrasi batas wilayah baik RT/RW hingga Kecamatan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, dalam sambutannya Lusje mengatakan dengan diadakan Rakor ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan.

“Kami yakin, peningkatan pemahaman bagi Camat dan Lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan,” tuturnya, Rabu (12/6/2024).

Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan berpedoman pada dokumen batas kelurahan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Diketahui, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

“Batas kelurahan hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota dengan bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ujarnya.

Lusje juga menerangkan bahwa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan yang bersebelahan.

“Batas wilayah di Kota Pangkalpinang sendiri alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang,” ujarnya. (dnd)