TOBOALI, LASPELA – Tim Gabungan Polairud Polres Bangka Selatan, KBO Sat Polairud Polres Basel,Was PIP PT. Timah Tbk melakukan penertiban terhadap tambang ilegal terkait aduan nelayan soal aktivitas penambangan di malam hari di Perairan Laut Bagger, Sukadamai Kecamatan Toboali.
Hasil penertiban, tiga pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis TI Tower ditetapkan tersangka oleh Satpolairud Polres Bangka Selatan, Kamis (6/6/2024) pukul 23.40 WIB.
Ketiga pemilik PIP ilegal tersebut warga Sukadamai yakni Penus (29), Sidit (52) dan Mailansyah (47) ditangkap lantaran melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di IUP PT Timah Tbk laut Sukadamai Toboali, Bangka Selatan.
Sembilan pekerja tambang dari 3 unit PIP yang diamankan Polisi juga turut digelandang ke Polres Basel guna dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel, Ipda Budi mengatakan tiga unit TI Tower itu diduga memenuhi unsur dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 UU No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Untuk ungkap kasus terjadi pada Kamis, 06 Juni 2024 Sekira Pukul 23.30 Wib Tim Gabungan yang terdiri dari Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, KBO Sat Polairud Polres Basel,Was PIP PT. Timah tbk dan Anggota Sat Polairud Polres Bangka Selatan melakukan Penertiban terkait aduan nelayan terkait aktivitas penambangan di malam hari di Perairan Laut Bagger Kecamatan Toboali,” kata Budi, Sabtu (8/6/2024).
Ia membeberkan, ketiga Ti Tower itu mengganggu wilayah tangkap ikan nelayan. Kemudian sekira pukul 23.50 wib ditemukan ada 3 unit Ponton Ti Jenis Tower yang sedang bekerja di Perairan Laut Bagger dan Tim Gabungan Sat Polairud Basel dan PT. Timah Tbk mengamankan 3 unit Ponton Ti Jenis Tower tersebut.
“Ketiga unit TI Tower itu dibawa ke Pos Penimbangan milik Mitra PT. Timah yaitu Pos Penimbangan CV. BRR (Babel Raja Rejeki). Setiba di Pos Penimbangan para pemilik
tambang dan pekerja dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diambil keterangan serta proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 Unit Ponton Ti Jenis Tower beserta Peralatan tambang. (Pra)