Maju di  Pilkada 2024, Caleg Terpilih Harus Mundur dan Incumbent Ajukan Cuti Kampanye

Ketua KPU, Bangka Selatan, Muhidin

TOBOALI, LASPELA – Ketua KPU, Bangka Selatan, Muhidin menyebutkan calon legislatif yang terpilih maju pada Pilkada harus mengundurkan diri setelah masuk sebagai peserta calon Pilkada 2024 merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Merujuk pada keputusan MK bahwa untuk caleg terpilih yang belum dilantik jika mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 maka membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” kata Muhidin, Rabu (5/6/2024).

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kepastian terbaru terkait aturan PKPU dari KPU pusat.

“Namun untuk lebih jelasnya kami masih menunggu PKPU tentang pencalonan di pilkada 2024,” sebutnya.

Sedangkan untuk incumben atau petahana, lanjut Muhidin jika merujuk pada aturan sebelumnya Bupati petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye.

“Kalau untuk incumben, jika merujuk pada aturan sebelumnya maka bupati incumben wakil cuti pada saat kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

Dijelaskan Muhidin, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024.

“Kalau penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024,” pungkasnya. (Pra)