KPU Bangka Selatan Terima Dana Hibah untuk Pilkada dari Pemkab Rp 24,8 Miliar, Muhidin: Digunakan Sesuai Regulasi

Ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin

TOBOALI, LASPELA – Rapat Konsolidasi persiapan pelaksanaan Pilkada serentak se Provinsi Bangka Belitung tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Bangka Belitung menekankan agar pesta demokrasi 5 tahun sekali dapat mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil guna mewujudkan integritas bangsa.

Hal itu dikatakan langsung oleh ketua KPU Bangka Selatan, Muhidin saat ditemui di Toboali, Rabu (5/6/2024).

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, tanpa hoaks. Kampanye hitam dan politik uang.

“Diharapkan penyelenggaraan pilkada serentak dilaksanakan sesuai regulasi yang ditetapkan,” kata Muhidin.

Selain itu, KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran hibah dari pemerintah guna kelancaran pelaksanaan Pilkada November 2024.

“Kemudian untuk penggunaan anggaran digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan sehingga pilkada 2024 berjalan sukses dan lancar,” ujarnya.

Saat disinggung anggaran hibah KPU Bangka Selatan dari pemerintah, Muhidin menyebutkan Pemerintah daerah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 24.854.240.000.

“Pencairan anggaran hibah sudah dilakukan secara dua tahap, tahap pertama Rp 9.941.696.000 dan tahap kedua Rp 14.912.544.000 jadi total anggaran KPU Bangka Selatan untuk Pilkada di Bangka Selatan senilai Rp 24.854.240.000 atau Rp 24,8 miliar,” ungkapnya.

Ia mengatakan, anggaran yang bersumber dari hibah APBD Pemkab Bangka Selatan tahun anggaran 2024 ini digunakan sejak tahapan dimulai Januari 2024 lalu.

“Sejak Januari lalu hingga tahapan penetapan Kepala Daerah dilaksanakan paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU,” katanya.

Namun, jika ada sengketa maka ditetapkan paling lama 5 hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

“Penghitungan suara dan rekap mulai 27 November sampai 16 Desember. Jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK maka, tiga hari dari hasil penetapan rekapitulasi suara di KPUD Basel sudah bisa dilakukan penetapan calon kepala daerah terpilih,” pungkasnya. (Pra)