Bahas Kondisi Ekonomi, DPRD Babel Gelar RDP dengan Pemprov Babel dan Sejumlah Tokoh Masyarakat

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Pemprov Babel, tokoh masyarakat yang ada di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait situasi dan kondisi ekonomi di Bangka Belitung saat ini.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana, didampingi Plt Ketua DPRD Babel, Heryawandi, anggota DPRD Babel, dan Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, yang berlangsung di ruangan Banmus DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).

Dalam RDP tersebut juga membahas sejumlah persoalan, terutama terkait tata kelola pertambangan timah di Babel, yang mana berbagai perwakilan masyarakat penambang mendesak pemerintah untuk segera dikeluarkan aturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka dapat melakukan penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana menjelaskan, RDP tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan ekonomi akibat kondisi pertimahan di Babel yang mengalami kemerosotan.

“Nanti akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan dengan mengundang Forkopimda Babel untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Babel,” ujarnya kepada awak media.

Dia menyebutkan, ini adalah persoalan kritis yang harus menjadi prioritas semuanya, poin-poin persoalan tata kelola timah yang menjadi andalan masyarakat Bangka Belitung tentu menjadi prioritas ekonomi.

“Selain itu permasalahan perkebunan kelapa sawit yang juga menjadi sektor penting, dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.

“Perkebunan sawit menjadi plasma, saya pikir rekomendasi dari DPRD yang sudah kita buat tolong ditindaklanjuti. Ini menjadi perhatian aparat berwajib, bahkan mungkin tingkat yang lebih atas Presiden dan Menteri,” sambungnya.

Lanjut Hellyana, ekonomi masyarakat Babel saat ini sedang tidak baik-baik saja, dimana persoalan timah yang masih 40 persen menjadi penopang ekonomi masyarakat Babel, dan harus menjadi prioritas pemerintah daerah, begitu juga terkait plasma dari perkebunan sawit harus segera ditindaklanjuti.

“Oleh karenanya kita menggelar RDP ini untuk mencari solusi bersama dari persoalan yang sedang kita hadapi,” ucapnya.

Dikatakan Hellyana, permasalahan ini akan menjadi perhatian kita bersama termasuk pihak berwajib dan persoalan di tingkat diatas karena ini menyangkut semua sektor, bagaimana ini menjadi efektif dan menjadi percepatan yang diharapkan masyarakat dan persoalan isi perut ini luar biasa menjadi persoalan.

“Tentu kita akan pelajari deskripsi karena ada regulasi yang mempercepat dan mengatur masyarakat jual beli timah itu harus dipercepat agar kita bisa cepat membantu masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto menjelaskan hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM.

“Saat ini tengah melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur,” ungkap Fery.

Disampaikan Fery, RDP ini membahas kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung agar kedepan pemerintah daerah dapat membuat kebijakan.

“Kita lihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang dan kita harap ada langkah konkrit kedepan. Sementara ini hanya ada 2 alternatif yakni menunggu petunjuk teknis dari WPR dan menelaah kemitraan agar kegiatan ekonomi masyarakat lebih baik,” ujarnya.

Dia menyebutkan, semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Selain IPR, ia juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satunya PT Timah.

“Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodir masyarakat penambang,” tutupnya.(chu)