Safrizal: Juknis IPR Rampung 85 Persen

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA menyatakan bahwa untuk proses perumusan petunjuk teknis (Juknis) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Babel telah rampung di angka 50 persen ke atas.

“Pada tanggal 30 Mei kita ke Kementerian ESDM untuk membahas IPR ini, dan berdasarkan laporan kondisinya sudah 80-85 persen,” kata Safrizal, Selasa (4/6/2024).

Safrizal menyebutkan, pihaknya akan terus mendorong agar juknis IPR tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga nantinya pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Negeri Serumpun Sebalai ini berjalan dengan baik.

“Kita terus mendorong juknis agar segera keluar IPR-nya, karna ini bisa membantu Babel dalam mengatasi salah satu sektor unggulan yakni timah,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, penerbitan Juknis IPR ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam memberantas penambangan bijih timah ilegal yang merusak lingkungan, ekologi dan masalah sosial lainnya.

“Setelah Juknis keluar baru kita akan membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria atau indikator yang kita bangun. Tentu kita nanti akan meminta pendapat hukum serta asistensi dari kejaksaan supaya dari awal itu sudah benar prosesnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Kementerian ESDM telah menetapkan beberapa wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Tahun 2023 lalu.

Namun hingga saat ini WPR tersebut belum bisa digarap langsung oleh masyarakat karena beberapa kendala termasuk belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pihak pemerintah. Termasuk Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Juknis ini yang sekarang kita tunggu. Oleh karena itu, diminta Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini,” terangnya.

Selain itu, Safrizal mengimbau kepada pejabat terkait di Provinsi Babel agar mulai melakukan persiapan lebih dulu, sehingga ketika Juknis IPR dari Kementerian telah selesai, maka pejabat-pejabat di instansi terkait di Babel dapat dengan cepat menerbitkan IPR ini.

“Dan di Kabupaten/Kota persiapan saja dulu begitu diterbitkan Juknis kita bisa langsung menerbitkan IPR, dan IPR itu setelah 30 hari diterbitkan sudah bisa langsung bekerja,” tutupnya.(chu)