TOBOALI, LASPELA – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Bangka Selatan, Agus Pratomo menyebutkan terdapat sembilan perusahaan kelapa sawit di Bangka Selatan dengan luas lahan 43.975,06 hektare belum berproses BPHTB.
“Lahan seluas 43.975,06 hektar dari sembilan perusahaan belum melakukan proses BPHTB,” kata Agus, Selasa (4/6/2024).
Ia menyebutkan, perusahaan tersebut yakni PT Bangka Inti Besaoh dan PT Bangka Plasma Besaoh dengan sama-sama menggunakan 20.000 hektare.
Keduanya baru mengantongi legalitas berupa IUP dan perizinan lokasi.
Lalu, PT Lumbung Sridewi luas 249,53 hektare baru mengantongi legalitas IUP-Budidaya dan izin lokasi.
“Ditambah, PT Sinar Agro Makmur Lestari luas 125,53 hektar baru mengantongi izin lokasi, PT Hastari Jeriji Bersatu, PT Fenyen Agro Lestari luas 2.700 hektar dan PT Selatan Agro Manunggal luas 300 hektar. Selain itu, PT Bangka Hijau Sentosa dan PT Toboali Agro Makmur Lestari luas 600 hektare.
“Semuanya baru mengantongi perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan belum bisa dikenakan pajak maupun retribusi BPHTB.
“Jadi perusahaan yang belum memiliki HGU atau HGB tidak bisa kita kenakan pajak maupun retribusi berupa BPHTB. Jadi kita sudah bentuk tim percepatan pengoptimalan PAD,” tandasnya.
Kendati demikian, kata Agus, pihaknya belum memberikan sanksi lebih jauh utamanya kepada perusahaan yang enggan membayar pajak.
“Kita belum berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mau membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Agus, Pemerintah daerah masih berupaya preventif dengan melibatkan tim internal dari pemerintah.
Sehingga dalam waktu dekat belum akan melibatkan dari Kejaksaan maupun aparat kepolisian agar perusahaan dapat patuh dalam membayar pajak.
“Maka dari itu kita melibatkan tim-tim kita dulu. Karena kemarin kita juga komunikasi dengan teman-teman kabupaten yang lain kalau itu sudah banyak melibatkan (Kejaksaan dan kepolisian),” pungkasnya. (Pra)