Disnaker Babel Siap Kawal Hak Karyawan CV MAL dan CV MHL yang Terdampak PHK

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel menyatakan siap mengawal hak-hak karyawan dua perusahaan kelapa sawit itu yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang ada di Bangka Tengah.

“Kita siap mendampingi para karyawan di dua perusahaan tersebut yang mana mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tidak beroperasinya lagi dua perusahaan tersebut,” kata Kepala Disnaker Babel Elius, di Pangkalpinang, Selasa (4/6/2024).

Pasalnya dua perusahaan kelapa sawit itu yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kini terseret dugaan kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sehingga Kejaksaan Agung RI telah memblokir, rekening perusahaan sawit milik TN di Bangka Tengah.

Disampaikan Elius, pihaknya juga sudah menerima informasi dari dua perusahaan tersebut yang membenarkan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan mereka.

Dia menyebutkan, berdasarkan surat yang diterima oleh pihaknya, pihak perusahaan sawit tersebut akan menerapkan aturan yang berlaku terhadap karyawan yang PHK tersebut.

“Begitu di PHK sesuai dengan aturan berapa bulan gaji semua masa kerja biasanya, dan ini tetap akan kita monitor oleh mediator, dimana kita mengawal hak-hak karyawan yang di PHK ini,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, dimana saat ini Dinasker Kabupaten Bangka Tengah melalui mediator juga sedang mengawal urusan hak-hak karyawan, pesangon dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan terhadap karyawan yang terdampak mengalami PHK.

“Disnaker Bangka Tengah juga saat ini sedang berupaya juga mengawal hak-hak para pekerja yang di PHK ini. Semoga permasalahan ini segera teratasi,” harapnya.

Elius menambahkan, saat ini pemerintah akan terus berupaya agar perusahaan tersebut tetap beroperasi kembali.

“Kita berupaya semaksimal mungkin agar perusahaan tersebut dapat beoperasional kembali sehingga mereka dapat dipekerjakan kembali, dan terlebih mengurangi angka pengangguran,” tutupnya.(chu)