Dari Belasan Perusahaan Kelapa Sawit di Basel, Baru Tujuh yang Berpotensi BPHTB, Agus: Optimalkan PAD

Kepala Bakuda Basel, Agus Pratomo

TOBOALI, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Badan Keuangan Daerah melakukan inventarisir perusahaan kelapa sawit yang ada di Bangka Selatan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan, langkah itu dilakukan guna mengetahui pasti jumlah lahan yang digunakan untuk perusahaan kelapa sawit, baik digunakan untuk budidaya maupun pengelolaan perkebunan kelapa sawit sejak beberapa tahun terakhir.

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan ihwal luasan lahan di daerah itu yang digunakan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kita akan melakukan pengecekan terlebih dulu,” kata Agus, Selasa (4/6/2024).

Menurut Agus, hal itu guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Pasalnya, saat ini PAD dari sektor tersebut, utamanya melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB belum optimal.

“Nanti akan kita lakukan pengecekan di lapangan. Supaya tidak kehilangan potensi BPHTB,” ucap Agus.

Ia menambahkan, berdasarkan data saat ini luasan lahan yang kini digunakan oleh perusahaan kelapa sawit mencapai 60.466,66 hektare berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan dari luas lahan tersebut yakni 16.491,6 hektar sudah berpotensi terhadap BPHTB.

“Utamanya berasal dari tujuh perusahaan yang sudah berproses BPHTB yakni PT Mutiara Tani Makmur di Desa Airgegas dan PT Banka Agro Plantari dengan luas lahan 30 hektare di Desa Bedengung keduanya telah memiliki legalitas operasional berupa IUP serta perizinan berupa Hak Guna Bangunan (HGB),”

Lalu, PT Taman Buana Jaya di Desa Jeriji luas 29 hektare dan PT Mentari Sawit Makmur luas 14,6 hektare dengan status legalitas operasional IUP-Pengolahan dan perizinan HGB.

“Selanjutnya, PT Bangka Malindo Lestari dengan luas lahan 8,420 hektare, PT Bumi Sawit Sukses Pratama luas tujuh hektare dan PT Putra Bangka Mandiri luas 998 hektare. Legalitas operasional IUP serta perizinan Hak Guna Usaha (HGU),” bebernya.

Ia menuturkan, mekanismenya jika ditemukan ada perusahaan yang memiliki HGU seluas 30 hektar akan dilakukan pengecekan langsung.

“Contohnya kalau misalkan tercatat perusahaan yang telah memiliki HGU seluas 30 hektare kita akan cek ke sana,” ungkapnya. (Pra)