Ratusan Petani Sawit Geruduk Kejati Babel, Minta PT MHL dan CV MAL Dibuka Kembali

PANGKALPINANG, LASPELA – Persatuan Masyarakat Petani Kelapa Sawit dari Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel terkait tidak beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) dan pabrik CV MAL (Mutiara Alam Lestari).

“Ratusan petani kelapa sawit dari Basel dan Bateng datang ke Kejati Babel untuk mempertanyakan terkait tidak beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit milik PT MHL dan pabrik CV MAL, serta diblokirnya rekening perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Koordinator aksi sekaligus Perwakilan para petani sawit, Alpa Robi Ruben kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Robi mengatakan, maksud dan tujuan menggelar aksi damai ini sebagai bentuk keresahan dan keluhan para petani Kelapa Sawit di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, yang menuntut agar dapat memberikan solusi terbaik agar kiranya dapat menstabilkan kembali perekonomian di Bangka Belitung khususnya masyarakat petani kelapa sawit.

“Karena ini sudah sangat berdampak buruk bagi perekonomian khususnya di Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah, kami minta rasa kemanusiaan dan hati nurani kepada masyarakat, kami disini mewakili para petani Kelapa Sawit,” ucapnya.

Menurut Robi, ini merupakan sumber utama pendapatan para petani sawit di Bangka Selatan dan Bangka Tengah khususnya.

“Dengan tidak beroperasinya dua pabrik ini tidak bisa menjual atau mendistribusikan hasil produksi buah kelapa sawit, sehingga kami tidak bisa mendapatkan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” cetusnya.

Untuk itu, para peserta aksi damai meminta kepada Pemerintah Daerah Bangka Belitung, agar memperhatikan serta memperdulikan kesejahteraan para petani sawit.

“Kami juga menuntut agar dua pabrik kelapa sawit yaitu PT MHL dan CV MAL dibuka kembali, agar hasil dari produksi bisa diterima lagi dan dapat berpenghasilan seperti sedia kala,” pintanya.

“Di sini kami tidak bermaksud melawan hukum ataupun pemerintah, tetapi kami hanya menuntut agar kesejahteraan kami selaku petani kelapa sawit juga mesti diperhatikan, dan terjamin dengan kebijakan-kebijakan yang baik tentunya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo menyebutkan, terkait yang menjadi tuntutan para petani serta saat ini proses hukum sudah berjalan dan ditangani Kejagung, maka nanti kami akan menyampaikan langsung ke pimpinan.

“Apapun yang menjadi tuntutan para petani sawit, akan kami teruskan ke pimpinan Kejati Babel dan pimpinan Kejagung agar nanti ada solusinya,” tutupnya.(chu)