SUNGAILIAT, LASPELA — Polres Bangka berhasil mengungkap lima kasus dalam Operasi Antik Menumbing 2024, yang digelar selama 12 hari sejak 12 hingga 25 Mei 2024.
Dimana dalam operasi tersebut sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti seberat 107,55 gram sabu.
“Dari lima laporan polisi (LP) tersebut empat diantaranya merupakan target operasi (TO) dalam operasi antik ini,” kata Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, saat konferensi pers di Mako Polres Bangka, Sabtu (1/6/2024).
Ia merinci, pada penangkapan pertama terhadap Rs alias Itot ( 49), Ag alias Ajew (39) dan Don alias Doni (37) TKP Pondok Kebun Jalan Raya Pangkal Pinang-Mentok Desa Kace, Mendo Barat dan Jalan Trem Pangkalpinang dengan BB sabu sebanyak 1,06 gram.
Sementara penangkapan kedua terhadap Mar alias Bro (33) TKP di Jalan Mentawai RT 008 Desa Karya Makmur, Pemali dengan BB sabu seberat 95,12 gram.
Penangkapan ketiga terhadap Acn alias Dato (35), TKP di Dusun Sinar Gunung Jalan Parit 7 RT. 002 RW. 000 Desa Riau, Riau Silip dengan BB sabu seberat 2,22 gram.
Selanjutnya penangkapan terhadap Fb alias Beni (40), TKP di Jalan Semujur RT 004 RW 003 Desa Karya Makmur, Pemali Kab dengan BB sabu seberat 6,11 gram.
Kemudian penangkapan terhadap Rr alias Rian (35) dan Am alias Amir (20), TKP Jalan Tanjung Pesona, Jelitik dengan BB seberat 3,04 gram sabu
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku tersebut patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Delapan pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Waka Polres Bangka berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba. (mah)