Ditpolairud Polda Babel Amankan 8 Ton Biosolar dari SPBN Pelabuhan Penutuk, Begini Kronologinya

Dirpolairud Polda Babel Amankan barang bukti 8 ton BBM subsidi biosolar di SPBN Pelabuhan Penutuk, Pulau Lepar

LEPARPONGOK, LASPELA – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dikabarkan mengamankan satu orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 01.05 WIB.

“Iya bro,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, Jumat (31/5/2024) siang.

Ia menyebutkan kronologis pengungkapan dan penangkapan yakni pada Kamis 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib personel melakukan patroli di seputaran dermaga Sadai, ditemukan kapal KM Hidayah mengangkut BBM subsidi jenis solar tujuan Pulau Lepar desa Penutuk.

“Sekira pukul 00.05 personel kapal melakukan patroli dan tiba di pelabuhan Penutuk untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi ditemukan aktivitas diduga melakukan penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar yang tidak sesuai peruntukannya karena bukan bunker di SPBN no. 2833725 yang ada,” jelas Todoan.

“Tetapi dilakukan bunker ke dalam mobil truk nopol BN 8931 TN sebanyak kurang lebih 4 Ton. (Diisi dalam drum plastik sebanyak 22 drum),” tambahnya.

Ia membeberkan, hasil interogasi dari pengawas SPBN, RK bahwa aktivitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul milik Burhan warga desa Kumbung dan solar subsidi yang tersisa di SPBN sebanyak sekitar 1 Ton.

“Hasil pemeriksaan dokumen dari kantor Syahbandar kelas III Sadai Surat permohonan bongkar muat barang berbahaya No. AL. 603/ VII/ 02/ UPP. SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024.
Pemohon atas nama PT. BILITON ENERGI SEJAHTERA untuk kapal pengangkut KM. Hidayah 4 nahkoda atas nama Hamsah dengan jumlah muatan sebanyak 8 Ton BBM subsidi jenis Biosolar,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, aktivitas bunker yang dilakukan oleh oknum pengawas SPBN RK telah menyalahi aturan dalam penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan untuk kepentingan nelayan sekitar.

“Pelaku yang kita amankan yakni RK (25) pengawas SPBN warga jalan Merdeka Tanjung Ketapang, Toboali. Pelaku dan barang bukti 8 ton bbm jenis biosolar dibawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan pendalaman.” tandasnya.(pra)