TOBOALI, LASPELA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan pendampingan terhadap korban persetubuhan anak di bawah umur beserta pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Pendampingan ini setelah mendapatkan kabar tersebut langsung menuju Polres Basel untuk di lakukan pendampingan terhadap korban dan salah satu pelaku yang diketahui masih berusia 17 tahun, karena mereka ini masih di bawah umur,” kata Kepala DSPPPA Basel Sumindar, Kamis (30/5/2024) siang.
Sumindar menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk mencegah korban maupun pelaku menjadi depresi serta juga mencegah perubahan pada psikologi karena berhadapan dengan hukum.
“Mental korban maupun pelaku ini sangat rentan sekali, apalagi sampai ada tetangga maupun temannya yang mengetahui tentunya hal ini yang harus dihindari, agar mereka tidak menjadi korban bulying sehingga psikologis mereka terganggu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku ABH sampai mental kembali normal serta perlindungan bagi korban maupun pelaku ABH.
“Kita sampai saat ini masih tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku, sampai psikologis serta mental mereka benar-benr normal kembali, karena ini adalah sebagai bentuk memberikan perlindungan bagi korban maupun pelaku dari persetubuhan tersebut,” ucap Sumindar.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain korban yang masih dibawah umur, satu dari dua pelaku masih anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedua pelaku yang tak lain kakak adik telah diamankan oleh Polisi guna penyidikan lebih lanjut. (Pra)