Tega Jual Keponakan Sendiri ke Teman, Pasutri di Sungailiat ini Diringkus Satreskrim Polres Bangka

Tiga orang pelaku ekploitasi anak saat diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil meringkus tiga pelaku kasus ekploitasi seksual terhadap anak.

Ketiga pelaku tersebut yakni Cin (21), MT (22) dan SA (22) yang merupakan warga Sungailiat, Bangka.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

“Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,” kata AKP Era, Rabu (29/5/2024).

Menurut Era, kejadian ini terungkap usai korban menceritakan perihal yang tak wajar kepada orangtuanya.

Mendengar informasi tersebut, kemudian orangtua korban menanyakan kepada korban yang diakuinya telah dijual oleh pelaku Cin dan MT kepada SA.

“Atas pengakuan korban inilah, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka,” jelasnya.

Pelaku Cin dan MT bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran Rp300 ribu.

Kasus ekspoitasi ini, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan MT merupakan pasangan suami istri, dan korban merupakan keponakan dari Cin. Sementara SA adalah teman dari MT,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Cin dan MT dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan pelaku SA melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mah)