Soal KPU Pangkalpinang Luluskan Anggota PPS yang Sempat Dipecat, Rio : Sudah Tahu Bermasalah Kok Masih Diambil

anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady

PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang yang meluluskan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, berinisial En yang sebelumnya sempat dipecat sebagai Pantarlih Kelurahan Asam secara tidak terhormat oleh KPU pada Februari 2023 lalu, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady.

Menurut Rio, lulusnya salah satu anggota PPS yang menyimpang dari aturan persyaratan seleksi calon anggota PPS point ke lima yang tertulis jika syarat calon anggota ialah calon yang tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ini sangat aneh, Rabu (29/5/2024).

“Tentu ini aneh, kok bisa sudah dipecat tapi bisa lolos menjadi salah satu anggota PPS, apakah tidak ada orang lain lagi yang memumpuni untuk menjabat?, sedangkan kita tahu dia sudah pernah dipecat,” tuturnya.

Rio sendiri heran, apakah kriteria yang tertera kurang bisa dipahami, ia menegaskan jangan sampai dengan kejadian seperti ini, dapat merugikan masyarakat.

“Karena orang-orang KPU, Bawaslu kemudian Panitia Kecamatan itu adalah orang-orang yang dipilih masyarakat agar Pilkada berjalan dengan lancar, aman, damai dan amanah,” ujarnya.

Ia berharap KPU dan Bawaslu harus bisa membuat kebijakan yang bermuara ke masyarakat dan harus mendahului kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai orang yang kita tahu bermasalah, kok masih kita ambil, jangan donk,” tuturnya.

Rio juga menegaskan dalam penyaringan panitia penyelanggara Pemilu harus dilakukan secara selektif dan harus memilih orang yang benar-benar bisa bekerja dengan baik, amanah, jujur dan bertanggung jawab, itu yang harus diambil. (dnd)