Soal KPU Pangkalpinang Luluskan Anggota PPS yang Sempat Dipecat, Rio : Sudah Tahu Bermasalah Kok Masih Diambil

anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady

PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang yang meluluskan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, berinisial En yang sebelumnya sempat dipecat sebagai Pantarlih Kelurahan Asam secara tidak terhormat oleh KPU pada Februari 2023 lalu, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady.

Menurut Rio, lulusnya salah satu anggota PPS yang menyimpang dari aturan persyaratan seleksi calon anggota PPS point ke lima yang tertulis jika syarat calon anggota ialah calon yang tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu ini sangat aneh, Rabu (29/5/2024).

“Tentu ini aneh, kok bisa sudah dipecat tapi bisa lolos menjadi salah satu anggota PPS, apakah tidak ada orang lain lagi yang memumpuni untuk menjabat?, sedangkan kita tahu dia sudah pernah dipecat,” tuturnya.

Rio sendiri heran, apakah kriteria yang tertera kurang bisa dipahami, ia menegaskan jangan sampai dengan kejadian seperti ini, dapat merugikan masyarakat.

Leave a Reply