banner 728x90

RSUD Drs. H. Abu Hanifah Punya Gedung KRIS, Satu-satunya RSUD Bersertifikasi Halal di Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine
Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah, dr. Lismayoni.

KOBA, LASPELA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. H. Abu Hanifah sudah mempunyai gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan menerima sertifikat halal produk makanan oleh LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dengan mengantongi predikat halal, RSUD Drs. H. Abu Hanifah menjadi satu-satunya RSUD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki sertifikat halal.

banner 325x300

Diketahui, KRIS merupakan sebuah sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan, sehingga semua golongan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dari RS, baik dalam hal pelayanan medis maupun non medis. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh Ruang Rawat Inap untuk peserta BPJS, antara lain suhu ruang yang harus dipertahankan antara 20 hingga 26°C, dalam satu ruangan terdapat empat tempat tidur dengan jarak 1.5 meter, dan lain sebagainya.

“Alhamdulillah, kita sudah memiliki dan meresmikan gedung KRIS yang baru, sekaligus menerima sertifikat halal produk makanan oleh LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah, dr. Lismayoni, Rabu (29/5/2024).

Ia juga mengharapkan penerapan KRIS dapat memberikan dampak positif dalam usaha meningkatkan pelayanan di RS.

“Kami dari RSUD Drs. H. Abu Hanifah berproses untuk memenuhi hak para pasien, yang ke depannya akan mendapatkan pelayanan lebih baik lagi dari RSUD kita,” katanya.

“Sehubungan dengan sertifikasi kehalalan, ini dipengaruhi oleh faktor pasien RSUD yang merupakan mayoritas muslim. RSUD sudah sepatutnya memperhatikan kebutuhan pasien dalam hal ini jaminan keamanan dan kehalalan produk makanan dan minuman. Semoga ini menjadi nilai tambah di masyarakat,” kata Lismayoni. (jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version