Kerugian Negara di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Ternyata Tembus Rp 300 Triliun

Jampidsus, Febrie Adriansyah terima dokumen hasil audit BPKP RI terkait korupsi tata niaga komoditas timah di Gedung Kejaksaan RI. foto istimewa

JAKARTA, LASPELA – Kejaksaan Agung RI membeberkan kerugian negara akibat yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Kepulauan Bangka Belitung dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024) di Gedung Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI menerima hasil penghitungan BPKP atas kerugian negara pada perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung pada hari ini.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, dan guru besar sekaligus ahli kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian yang ditimbulkan jumlahnya fantastis.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sudah memasuki tahap akhir pemberkasan.

“Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Burhanuddin.

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa audit kerugian negara dilakukan setelah ada permintaan dari penyidik Kejaksaan RI.

Yusuf memastikan audit yang diserahkan ke Kejaksaan RI dilakukan sesuai prosedur, mulai pengumpulan alat bukti hingga berdiskusi dengan para ahli.

“Sebagaimana telah disampaikan pak Jaksa Agung kerugian negara sekitar Rp 300 triliun,” jelas Yusuf. (Pra)