PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Focus Group Discussion bersama stakeholder terkait tentang standar pelayanan dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Bakuda Babel, Rahmad Dalu serta Kabag Tatalaksana Biro Organisasi, Cipto Nugroho dihadiri oleh para Kabag Bakuda Babel, perwakilan Inspektorat, Biro Kesra, akademisi, Non Governmental Organization (NGO) hingga perwakilan media, di Bakuda Babel, Selasa (28/5/2024).
Sekretaris Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Dalu mengatakan, standar pelayanan publik yang ada di Bakuda Babel mengacu pada Undang-Undang 25 Tahun 2009, salah satu poinnya setiap OPD menetapkan standar pelayanannya.
“Sesuai dengan Undang-undang pelayanan publik Nomor 25 tahun 2009, yang mana kita Bakuda pelayanan Publiknya penerbitan SP2D,” ujarnya.
Dikatakan Ahmad, dalam diskusi ini Bakuda mendapat banyak masukan dari para peserta, sehingga dalam pelaksanaan penerbitan SP2D akan secara maksimal dilaksanakan.
“Ini yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik, dan acuan penilaian kualitas pelayanan, cepat, mudah terjangkau dan terukur,” katanya.
Lanjut Ahmad, terkait penerbitan SP2D, untuk persyaratannya akan di umumkan ke publik, apa saja yang menjadi syarat dan kelengkapannya.
“Akan kita publish tentang syarat-syarat penerbit SP2D dan masyarakat bisa mengaksesnya di website kami, apabila ada belum dipahami atau dimengerti bisa datang langsung ke kantor kita,” tutupnya.(chu)