Dua Komisioner KPU Tolak Tandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi PPS

PANGKALPINANG, LASPELA – Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang tolak menandatangani berita acara penetapan hasil seleksi Panita Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024, Minggu (26/5/2024).

Sesuai dengan surat Keputusan KPU 476, setiap tahapan perekrutan ada tanggapan masyarakat terkait seleksi anggota PPS.

Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Sosdiklih, Margarita menuturkan jika pihaknya tidak menerima tanggapan masyarakat secara tertulis hanya secara lisan.

Tanggapan masyarakat secara lisan dari PPK yang disampaikan oleh Ridho Istira (Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Hukum Dan Pengawasan) baru diterima KPU ketika rapat pleno baru ada tanggapan masyarakat.

“Waktu itu kami pleno internal berempat dan di situ dijelaskan bahwa calon anggota PPS atas nama Endar Riswandie mempunyai catatan khusus yaitu pernah diberhentikan sebagai anggota Pantarlih pada Pemilu 2024, kami juga sudah mewanti-wanti agar yang bersangkutan tidak masuk dan terpilih sebagai calon anggota PPS Pilkada 2024,” tegasnya.

Namun komisioner lainnya tidak mengindahkan tanggapan masyarakat tersebut dan nama Endar Riswandie tetap masuk dan terpilih sebagai anggota PPS.

“Itu diluar kuasa kami, karena dari awal saya sudah memastikan agar nama tersebut tidak masuk, karena terkait dengan persyaratan calon anggota PPS pada poin 5,” ujarnya.

“Saya dengan Ridho tidak tandatangan karena memang dari awal kami sudah mewanti wanti bahwa nama yang bersangkutan mempunyai catatan khusus,” lanjutnya.

Ia juga mengaku siap kalau pun nantinya akan dilaporkan ke DKPP, pihaknya mengaku akan siap hadapi dengan kajian yuridisnya. (dnd)