Polres Basel akan Panggil Nama-nama yang Terseret Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Pengurai Lepar

49 Pron Tambang Ilegal di Pengurai Lepar

BANGKA SELATAN, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan jajarannya akan memanggil nama-nama yang terseret dalam praktik aktivitas tambang timah ilegal di Dusun Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Trihanto, Sabtu (25/5/2024) melalui sambungan telepon.

Ia menyebutkan, hal itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebutkan atau yang terkait dari hasil penyelidikan dan pengecekan anggota di Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Pulau Lepar beberapa waktu lalu.

“Nanti reskrim itu teknisnya yang pasti sesuai sop yang ada, apakah bentuknya klarifikasi atau undangan,” kata Trihanto.

Ia menyebutkan, setiap ada informasi dari masyarakat, jajarannya akan langsung mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi informasi yang didapat.

“Namanya infokan ditindak lanjuti dengan verifikasi, hanya saja kami memang belum pernah ketemu pemberi infonya,” sebutnya.

Sementara, diberitakan sebelumnya, personel unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah H alias B di Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (21/5/2024) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, Sabtu (25/5/2024) petang.

Ia menyebutkan dari hasil tersebut, personel unit II Tipidsus Reskrim Polres Bangka Selatan tidak menemukan penampungan bijih timah di rumah B tersebut.

“Personel unit II Tipidsus mendatangi rumah H alias B didapat keterangan bahwa tidak ditemukan pasir timah di rumah tersebut,” kata Trihanto melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu petang.

Kendati demikian, ia mengungkapkan dari informasi bahwa aktivitas tambang tersebut sempat berjalan, namun 2 hari terakhir sudah tidak beroperasi lagi.

Tak hanya itu, hasil penyelidikan juga ditemukan bahwa pemilik tambang timah ilegal milik B dan He di daerah Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok.

“Menurut pengamatan dan informasi bahwa pemilik lokasi pertambangan tersebut ada 2 lokasi yaitu H alias B dengan jumlah ponton sebanyak 9 pron dan dari He tambang tungau sebanyak 40 pron,” pungkasnya. (Pra)