49 Pron Tambang Timah Ilegal  Sempat Beroperasi di Pengurai Lepar, Kapolres Basel Sebut Milik Dua Orang Ini

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho

BANGKA SELATAN, LASPELA – Personel unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah H alias B di Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (21/5/2024) lalu sekira pukul 10.30 WIB.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, Sabtu (25/5/2024) petang.

Ia menyebutkan dari hasil tersebut, personel unit II Tipidsus Reskrim Polres Bangka Selatan tidak menemukan penampungan bijih timah di rumah Boy tersebut.

“Personel unit II Tipidsus mendatangi rumah H alias B didapat keterangan bahwa tidak ditemukan pasir timah di rumah tersebut,” kata Trihanto melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu petang.

Kendati demikian, ia mengungkapkan dari informasi bahwa aktivitas tambang tersebut sempat berjalan, namun 2 hari terakhir sudah tidak beroperasi lagi.

Tak hanya itu, hasil penyelidikan juga ditemukan bahwa pemilik tambang timah ilegal milik B dan He di daerah Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok.

“Menurut pengamatan dan informasi bahwa pemilik lokasi pertambangan tersebut ada 2 lokasi yaitu H alias B dengan jumlah ponton sebanyak 9 pron dan dari He tambang tungau sebanyak 40 pron,” ungkapnya.

Untuk itu, Trihanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan timah secara ilegal atau tanpa izin.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin karena akan diancam dengan UU Minerba,” tandasnya. (Pra)