Sebanyak 54.229 Anak di Kota Pangkalpinang Kantongi Kartu Identitas

Perbedaanya KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.

KIA juga merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap semua warga negara agar anak-anak terlindungi hak-haknya. “Kami terus berupaya maksimal dalam penerbitan KIA ini, mulai dari datang ke sekolah, sejumlah panti asuhan, dan yayasan anak lainnya,” tuturnya.

Sementara syarat pembuatan KIA cukup akta kelahiran dan Kartu Keluarga, mudah dan simple proses menunggu pun tidak terlalu lama.

Baca Juga  Meriah dan Penuh Makna, Suku Ketapik Gelar Pesta Adat ke-80 di Desa Kacung

“Tinggal datang ke kantor, kami siap melayani dengan baik, sopan, ramah dan cepat,” pungkasnya. (dnd)

Leave a Reply