Perbedaanya KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.
KIA juga merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Indonesia terhadap semua warga negara agar anak-anak terlindungi hak-haknya. “Kami terus berupaya maksimal dalam penerbitan KIA ini, mulai dari datang ke sekolah, sejumlah panti asuhan, dan yayasan anak lainnya,” tuturnya.
Sementara syarat pembuatan KIA cukup akta kelahiran dan Kartu Keluarga, mudah dan simple proses menunggu pun tidak terlalu lama.
“Tinggal datang ke kantor, kami siap melayani dengan baik, sopan, ramah dan cepat,” pungkasnya. (dnd)
Leave a Reply