PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA, menilai peningkatan produksi pangan butuh dukungan semua pihak, tak terkecuali dari para pelaku usaha. Ia mencontohkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung. Aturan tersebut mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal 1 ekor sapi per 10 hektar lahannya. Namun kenyataannya, hingga kini implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal.
“Nah, kepada para pengusaha sawit, saya ingatkan untuk taati pergub ini. Nanti saya bersama Kapolda, Danrem, Kajati akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti. Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Antisipasi Darurat Pangan di Provinsi Kepulauan Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024).
Leave a Reply