Kejari Dukung Pemkot Gencarkan Penerbitan KIA 

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang peduli anak bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan Kartu Indonesia Anak (KIA), dalam kegiatan Adhyaksa Peduli Seperadik, Selasa (21/5/2024).

Kepala Kejari Kota Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar mengatakan dengan bersinergi penerbitan KIA ini merupakan sebuah pelayanan hukum untuk masyarakat.

Adhyaksa Peduli Seperadik wujud kepedulian Kejari Pangkalpinang terhadap anak dengan membantu Pemkot gencarkan penerbitan KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

“KIA sangat penting bagi anak sebab untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, dengan KIA ini diperuntukkan khususnya kepada anak-anak sebagai warga negara,” katanya.

Kartu identitas anak ini berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga negara, mencegah perdagangan anak dan kelima memudahkan anak mendapatkan akses kepada pelayanan publik.

“Seperti pendidikan, jika anak mau mendaftar ke pendidikan dia harus punya identitas kesehatan, perbankan dan bidang-bidang publik lainnya, untuk itu diperlukannya KIA yang sama fungsinya seperti KTP bagi orang dewasa,” tuturnya.

Hingga saat ini Kajari Kota Pangkalpinang telah membantu penertiban 21 KIA, ia menargetkan kedepan ini akan terus bertambah, sehingga semua anak di Kota Pangkalpinang mempunyai KIA. “Karena KIA wajib bagi anak berusia 0-5tahun dan 5-17 tahun,” ujarnya. (dnd)