Tak Penuhi Syarat Pencalonan, Achmad Subari Laporkan KPU ke Bawaslu Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Achmad Subari (Acu) dan Eman yang merupakan bakal calon perseorangan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Pangkalpinang dianggap Tak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, dikarenakan dianggap gagal dalam pengunggahan dokumen fisik ke dokumen digital pada aplikasi Sistem Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

Acu sapaan Achmad Subari hari ini (20/5/2024) bersama dengan pasangan calonnya Eman mendatangi Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk melaporkan apa yang sudah diputuskan oleh KPU mengenai TMS yang telah ditetapkan KPU, sehingga ia tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

Padahal menurut Acu, kesalahan pengunggahan terjadi karena sistem SILONKADA yang bermasalah. Acu menuturkan upload data tersebut juga dilakukan oleh orang-orang KPU dimana memang pengunggahan tidak berhasil.

“Bukan karena kami tidak mau mengupload tetapi dalam satu sisi kesalahan ada di sistem SILONKADA sendiri yang mana juga pada sore hari upload, hadir Komisioner pak Muhammad Maarif dan divisi teknis KPU, bahkan mereka juga mencoba meng-upload  dan tidak berhasil, nah jangan sampai kami digagalkan karena sistem,” katanya, Senin (20/5/2024).

Untuk itu pihaknya melaporkan hal ini kepada Bawaslu, agar pihaknya mendapatkan keadilan, karena bukan murni kesalahan dari pihaknya yang tidak mau mengupload, tapi  memang karena sistem  error sehingga menghabiskan waktu.

Untuk syarat dukungan sendiri, pihaknya telah memenuhi syarat dukungan yaitu sebesar 18.500 dukungan, dimana minimal syarat dukungan adalah 16 ribu. Acu menuturkan tidak menerima keputusan TMS dari KPU tersebut.

“Kita punya syarat dukungannya jelas kita punya fisiknya dan juga siap kita upload kurang lebih ada 18.500, dari pihak KPU sendiri memang datang memberikan arahan waktu sore itu, namun arahan itu berubah-ubah, jika saja arahan jelas dari sore itu saya rasa semuanya clear,” tuturnya.

Acu berharap dengan melapor ke Bawaslu permasalahan ini dapat diselesaikan dan ia bisa lanjut ketahap berikutnya untuk mencalonkan diri pada Pilkada Kota Pangkalpinang.

“Saat ini Bawaslu akan memverifikasi berkas-berkas yang kita sampaikan, mudah-mudahan dalam dua hari ini mereka akan menyampaikan kepada kami apakah nanti akan terproses atau tidak, kita serahkan mekanisme kepada Bawaslu,” ujarnya.

“Mudah-mudahan dengan berkas dan bukti yang kami serahkan ini menjadi acuan bagi Bawaslu untuk segera menindaklanjuti dan benar-benar ditindaklanjuti bukan hanya sekedar seremonial saja,  kami datang dan mereka terima dan habis itu selesai tidak ada tindakan dan tindak lanjutnya, tetapi kami ingin ini benar-benar diproses,” harapnya.

Acu dan Eman berharap bisa maju pada Pilkada ini, menurutnya pencalonan ini bukan main-main, karena ada harapan 23 ribu masyarakat yang memberikan dukungannya.

“Kami harapkan dan kami ingin melanjutkan perjalanan kami ini sesuai dengan jaminan dan keinginan masyarakat dan kami harus bertarung, tapi dengan kondisi ini kami merasa dimatikan sepihak dan diputuskan sepihak sepeti ini, padahal kondisi di lapangan mereka melihat sendiri dan ketika terjadi kendala mereka tidak memberikan solusi. Intinya yang kami inginkan keputusan yang telah dikeluarkan KPU dibatalkan dan kami tetap menjadi calon pada Pilkada di Pangkalpinang jalur Independen ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Muhammad Maarif mengatakan sebenarnya dari awal pihaknya menginginkan pihaknya dapat mengupload berapapun dokumen syarat dukungan agar bisa ketemu persoalannya.

“Namun ketika kita konfirmasi ditanggal 13 sampai 14 Mei mereka inginnya mengupload sekaligus, kita bilang berapapun ada diupload dulu jangan menunggu sekaligus, diupload saja,” tukasnya.(dnd)