PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menegaskan masyarakat Kota Pangkalpinang untuk tidak membayar parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memakai atribut lengkap.
Hal ini ditegaskan Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang Welly A Riduan, Senin (20/5/2024).
“Masyarakat yang menemukan juru parkir yang tidak mengenakan atribut lengkap tersebut, maka jangan sungkan untuk tidak membayar parkir. Atribut tersebut berupa rompi berwarna pink, topi, serta Id Card kalau tidak memakai itu, maka jangan dikasih,” tuturnya.
Atribut yang dikenakan itu untuk memudahkan dalam pengawasan di titik-titik parkir tertentu, sebagai tanda ini adalah benar juru parkir resmi Kota Pangkalpinang bukan mereka yang menyalahgunakan dan bersikap seperti preman.
“Karena juru parkir resmi Pangkalpinang sebetulnya sudah dilengkapi atribut lengkap, masyarakat harus bersikap tegas untuk bisa menolak,” tegasnya.
Setiap juru pakrir yang memiliki atribut maka mempunyai nomor rompi masing-masing yang sudah terdata di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, nomor didada dan data jukir memarkir dimana pun terdata di Dishub.
Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua seharga Rp1.000, dan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000, Dishub melarang masyarakat untuk membayar parkir lebih dari harga yang telah ditetapkan. (dnd)