banner 728x90

Keributan di Pesta Musik, Yolanda  Bersimbah Darah Ditusuk Yunda

Tersangka Yunda saat diamankan di Polsek Lepar Pongok
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKASELATAN, LASPELA – Yunda (19) warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok (Lepong), Kabupaten Bangka Selatan diringkus Unit Reskrim Polsek Lepong dan personel Danramil Lepong, Jumat (9/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Yunda ditangkap lantaran menganiaya Yolanda (pelapor) dengan sebilah pisau saat pesta musik rakyat di jalan Dusun Simpang 3 Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok.

banner 325x300

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Lepong, Ali Akbar mengatakan kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban menikmati pesta musik rakyat di Simpang 3 Penutuk pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Pelapor bersama 3 orang temannya yakni Indra, Firman dan Jeri sedang menyaksikan hiburan musik malam di Desa Penutuk, kemudian didatangi oleh pelaku langsung memukul teman pelapor Indra,” kata Ali, Kamis (16/5/2024).

Ali mengatakan, setelah korban dan temannya berada di Simpang 3 Desa Penutuk bertemu dengan pelaku dan rekannya dan langsung membalas pukulan ke arah pelaku Yunda menggunakan sebilah kayu tetapi mengenai Satrio teman pelaku, kemudian pelaku langsung menusuk pelapor menggunakan sebilah pisau sehingga mengenai arah pinggang kanan pelapor.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lepar Pongok,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Ali menyebutkan, pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, tersangka berada di rumahnya dan berhasil diamankan oleh Babinsa Koramil Lepong Prada Ferdian beserta anggota Polsek Lepong dan dibawa ke Polsek Lepong.

“Kemudian pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib, tersangka oleh unit Reskrim Polsek Lepong dibawa ke Polres Basel untuk penyidikan diserahkan ke Sat Reskrim,” ujarnya.

Dari kejadian itu, sejumlah barang bukti diamankan berupa 1 buah sarung pisau terbuat dari kayu coklat kayu dengan panjang 20 cm, 1 helai baju, 1 helai celana panjang dan 1 unit sepeda motor Scoopy merah.

“Korban disangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version