BPJS Kesehatan Bersiap Sesuaikan Tarif Iuran, Tunggu Evaluasi Perpres 59 Tahun 2024

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menyesuaikan manfaat tarif dan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian ini menunggu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melakukan evaluasi  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 yang mengatur tentang Kamar Rawat Inap Standart (KRIS).

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang Tri Wibowo Adiputra mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih menjalankan program JKN seperti biasanya.

“Perpres 59 tahun 2024 ini masih dievaluasi oleh Menteri Kesehatan yang juga melibatkan BPJS, kami masih menunggu arahannya seperti apa. Dengan evaluasi ini menunjukkan jaminan sosial nasional ini serta pihak-pihak yang berperan, memang aktif pada regulasi turunannya,” katanya, Jumat (17/5/2024).

Hasil evaluasi yang berkaitan dengan pelayanan yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk penetapan manfaat tarif dan iuran JKN kedepannya.

“Sementara penerapan KRIS ini juga pada dasarnya akan dicoba berjalan di bulan Juni tahun 2025,” ujarnya.

Untuk diketahui saat ini iuran peserta  JKN masih memakai aturan yang biasa, yauitu mandiri ialah Rp150 ribu untuk kelas pertama, Rp100 ribu untuk kelas kedua dan Rp40 ribu untuk kelas ketiga dan disubsidi Pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga iuran kelas tiga sebesar Rp35 ribu.

“Kemudian evalusi penerapan KRIS ini kedepan akan menjadi suatu input dalam melaksanakan penyesuaian besaran iuran JKN,” imbuhnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga berharap kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes)  tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan juga memastikan rumah sakit tetap menerapkan janji layanan untuk melayani masyarakat setara tanpa ada perbedaan. (dnd)