Polda Babel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp35 Miliar Lebih

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyeludupan benih lobster yang beroperasi di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Kamis (16/5/2024).

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, sebanyak 37 box sterofoam atau sekitar 177.600 ekor benih lobster berhasil diamankan.

“Diperkirakan kurang lebih senilai RP. 35.520.000.000,” kata Kapolda, didampingi Dir Polairud Polda Babel Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, Kabid Humas Polda Babel Kombel Pol Jojo Sutarjo, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Babel AKBP Gultom Todoan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, akan ada penyeludupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat) pada Senin (13/5/2024) lalu.

Berbekal informasi tersebut, Unit Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel melakukan penyelidikan di wilayah Belinyu yang menjadi tempat transit penyelundupan baby lobster dari Pulau Jawa (Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat), kemudian diangkut menggunakan mobil truk dan akan diselundupkan ke Singapura.

Selanjutnya, pada Kamis (16/5/2024) dini hari di lokasi tersebut datang satu unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit baby lobster melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi baby lobster.

“Sekitar satu jam aktifitas bongkar muatan selesai, kemudian dilakukan penggerebekan oleh personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat,” bebernya.

Atas kejadian ini, polisi mengamankan sebanyak 10 orang, yakni S (23), U (24), GP (20), M (21), Iw (43), Sy (45), J (23), R(30), S (35) dan A (29) yang merupakan pemilik rumah tempat transit benih baby lobster. (mah)