Pelaku Penganiayaan di Balunijuk Berhasil Diringkus Polsek Merawang

SUNGAILIAT, LASPELA – Polsek Merawang berhasil mengamankan Gustian Deri Irawan alias Dery (29) pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (16/6/2024).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) yang dilakukan pelaku terhadap korban Harmuzi alias Uji (40) dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian muka sebelah kanan.

Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kejadian ini berawal dari cek cok mulut antara keduanya di depan sebuah warung kelontong di Dusun I Desa Balunijuk.

Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pelaku, mendengar ucapan tersebut pelaku merasa tersinggung, kemudian pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang.

Melihat korban tidak ada lagi, pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motornya. Kemudian saat bertemu korban, pelaku langsung menebaskan parang yang dibawanya ke korban sebanyak 1 kali.

Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motornya dan menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban terjatuh.

“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Merawang mendatang tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku Dery ke Polsek Merawang serta mengambil keterangan,” kata Iptu Teguh Widodo, Kamis (16/5/2024) malam.

Saat ini, kata Kapolsek, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Dery patut diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (mah)